Jakarta – Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menegaskan bahwa seluruh usulan 1.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Kabupaten Nias Barat telah diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan dinyatakan memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Eliyunus dalam siaran pers langsung dari Kantor Menpan RB yang diunggah melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Senin (15/9/2025).
“Seluruh usulan PPPK Paruh Waktu sudah diproses dan memenuhi syarat. Saat ini, kita tinggal menunggu keputusan Menpan RB,” ungkap Eliyunus.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang beredar tanpa dasar.
Senada dengan itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., MM, dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati Nias Barat mengungkapkan bahwa polemik tenaga R2 dan R3 sedang di perjuangkan di Kemenpan RB.
“Pada 22 Agustus 2025, seluruh usulan terkait R2 dan R3 sudah kami ajukan. Jadi, jika ada informasi yang menyebutkan belum semuanya diusulkan, itu tidak benar,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Nias Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta memperjuangkan tenaga honorer agar mendapatkan kepastian status kepegawaian. (C-002/R)