JAKARTA, – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (20/10/2025), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kebijakan tersebut menjadi sejarah baru, karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden. Tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Amran menjelaskan, penurunan harga ini tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dilakukan melalui hasil efisiensi pemerintah.
“Inilah hasil dari efisiensi efektif dan produktif. Ini hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tanpa menambah anggaran APBN,” ujar dia.
Selain itu, Amran mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ribuan ijin kios dan pengecer dicabut karena langgar aturan.
"Minggu lalu, kami juga menemukan ada distributor yang menaikkan harga, kami sudah cabut 2.039 izin kios dan pengecer yang menaikkan harga pupuk di atas ketentuan. Siapa pun yang mencoba memainkan harga, izinnya akan langsung dicabut dan diproses hukum", ungkap Amran.
Daftar Lengkap Harga Baru Pupuk Bersubsidi
Berikut rincian harga pupuk bersubsidi setelah penurunan HET sebesar 20 persen:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (kemasan 50 kg)
Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (kemasan 50 kg)
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (kemasan 50 kg)
Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (kemasan 50 kg)
Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (kemasan 40 kg)
(C-/ED)
