Gunungsitoli – Warga Gunungsitoli dihebohkan dengan penemuan bangkai ternak babi yang membusuk di bawah jembatan Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Temuan ini memicu kekhawatiran akan penyebaran African Swine Fever (ASF), penyakit menular yang tengah menghantui sektor peternakan babi di berbagai wilayah Asia Pasifik. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli bertindak cepat dan memperketat pengawasan lalu lintas ternak babi di seluruh wilayahnya.
Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap maraknya permasalahan lalu lintas ternak babi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran ASF yang hingga kini masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan hewan dan ekonomi masyarakat peternak.
Pada awal Oktober 2025, tercatat dua kasus menonjol terkait lalu lintas ternak babi. Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina memeriksa dua truk pengangkut babi di Pelabuhan Gunungsitoli. Namun, sopir truk menolak diperiksa, bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke Desa Sisarahili Gamo. Pemeriksaan lanjutan di lokasi pembongkaran pun diwarnai penolakan dari pemilik ternak yang sempat mengancam petugas.
Beberapa hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2025, warga Desa Lasara Sowu melaporkan adanya bangkai babi yang dibuang sembarangan di bawah jembatan. Tim Terpadu langsung turun ke lokasi dan mengambil sampel untuk diperiksa di Balai Veteriner Medan. Pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar 25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal oleh tim gabungan yang melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui postingan di media sosial FB, Rabu (8/10/2025) menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas ternak babi telah diatur melalui kebijakan pusat dan daerah. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus ASF di wilayah Asia Pasifik.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang penutupan sementara pemasukan hewan pembawa masuk (HPM), khususnya ternak babi. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi penyebaran ASF dan melindungi wilayah Kota Gunungsitoli dari wabah tersebut.
Selain itu, Pemko Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, PT ASDP Cabang Sibolga, serta PT Wira Jaya Lines (WJL). Surat itu meminta agar pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran tidak mengangkut truk berisi ternak babi tanpa sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.
Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen resmi serta tidak membuang bangkai hewan sembarangan. Wali Kota juga menugaskan Diskeptan untuk mensosialisasikan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Pemko berkomitmen memperketat pengawasan bersama aparat terkait demi menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan. (C-003/R)