Palsukan Suket, Tenaga Honor Disdukcapil Nias Utara di Pecat - Corong Nias

Berita Terbaru

Selasa, 22 Mei 2018

Palsukan Suket, Tenaga Honor Disdukcapil Nias Utara di Pecat

Yuliaro Zai| Foto: CN
Nias Utara, Oknum tenaga honorer berinisial UZ yang diduga kuat memalsukan surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik atas nama Atinila Zalukhu warga Desa Lukhulase Kecamatan Lahewa telah dipecat sebagai tenaga honorer di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, Selasa (15/5/2018).

Yuliaro menjelaskan bahwa secara prosedural penerbitan Suket seharusnya diparaf oleh yang mencetak, kemudian diparaf Kepala Seksi dan setelah itu baru ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan (Dafduk). Namun dalam Suket yang dipalsukan tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Bidang.

Keaslian stempel pada Suket yang dipalsukan oleh UZ dibenarkan oleh Yuliaro, namun pihaknya berkilah bahwa suket tersebut bukan berarti asli karena tandatangan yang digunakan adalah hasil scan dan tidak melalui prosedur apalagi stempel dipegang oleh pegawai dibagian depan. 

" Stempel dipegang oleh pegawai kita dibagian depan. Memang semua pegawai dikantor ini bisa menggunakannya tetapi harus melalui mereka. Saya menduga kejadian pemalsuan Suket ini terjadi diluar jam kerja, karena tandatangan Kabid Dafduk di Suket itu sudah dipalsukan atau di scan," jelas Yuliaro.

Yuliaro menuturkan bahwa akibat Suket Palsu tersebut pihaknya sudah dipanggil dan diambil keterangan oleh penyidik Polres Nias.

" Kabid yang menangani surat keterangan (Suket) pengganti KTP tersebut  sudah dipanggil penyidik kepolisian dan telah menjelaskan bahwa Suket tersebut tidak melalui prosedur," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atinila Zalukhu, warga Desa Lukhu Lase Kecamatan Lahewa Timur mengalami kehilangan uang di BRI Kas Lotu sebesar Rp. 808 juta secara misterius dimana berdasarkan penyidikan pihak kepolisian pelaku pencurian memalsukan identitas korban untuk melakukan penarikan uang secara tunai direkening korban. (H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini