Prof. Yasonna Laoly Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar PTIK - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 11 September 2019

Prof. Yasonna Laoly Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar PTIK

Acara pengukuhan Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH.,M.Sc.,Ph.D sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK-PTIK/ Foto : Istimewa
Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), bertempat di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Pengukuhan Yasonna berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019
tertanggal 11 Juli 2019.

Pada acara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian memimpin pengukuhan melalui Sidang Senat Terbuka.

"Hari ini rapat Senat Terbuka STIK-PTIK mengukuhkan Bapak Yasonna Hamonangan Laoly sebagai guru besar kriminologi, semoga berguna bagi bangsa dan negara dan ilmu pengetahuan pada umumnya, dan tentunya bagi Ilmu Kepolisian pada khususnya," kata Tito Karnavian seperti dikutip dalam pemberitaan tirto.id edisi 11 September 2019.

Usai acara pengukuhan, Yasonna menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 4.0'.

Yasonna berpendapat bahwa cyber bullying dan cyber victimization telah menghadirkan masalah sosial yaitu tercipta polarisasi yang keras di masyarakat.

"Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital. Malah justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri," ujar Yasonna.

Ditambahkan Yasonna, terbatasnya teori kriminologi dan hasil penelitian cyber bullying dan cyber victimization perihal demokrasi menjadi tantangan bagi para kriminolog, peneliti dan ilmuwan sosial untuk menjelaskan secara ilmiah.

"Kita harus memberikan perhatian khusus dan melakukan penelitian lanjutan, perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime dan cyber victimization," papar dia.

Pengukuhan Guru Besar, Yasonna Laoly juga dihadiri para petinggi negeri. Ada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta beberapa Kepala Daerah dari Kepulauan Nias. (Tirto.Id/H-01)
Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini