Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik saat diwawancarai sejumlah wartawan/ Foto : BL |
Hal tersebut terungkap pasca rekonstruksi yang digelar Polres Nias, Jumat (30/09/2019). Dari rekonstruksi tersebut diketahui terduga pelaku Beriman Waruwu (20) mengintai korban dari lantai II rumah Ama Saro yang bersebelahan dengan TKP (rumah korban).
Sambil berjalan jinjit, pelaku melakukan adegan ke-4 tersebut (dalam rangkaian reka ulang) berdasarkan hasil BAP kepolisian.
Setelah itu, Pelaku mengenda-ngendap menuju sebuah rumah lain yang ia duga sedang kosong. Dari tempat itulah pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Iptu Martua Manik saat diwawancarai wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan bahwa rangakaian rekonstruksi hari ini ada 49 adegan.
"Rekonstruksi kita hari ini, terdapat 49 adegan. Kita didampingi jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, lanjut dengan penyidik kita", Ujar Manik yang juga mantan Kasatres Narkoba Polres Nias ini.
Ditambahkannya, rekonstruksi yang digelar tersebutbertujuan untuk memastikan apakah keterangan tersangka relevan dengan fakta lapangan.
"Itulah tujuan rekonstruksi kita hari ini. Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana itu terjadi. Berikut dengan urutan-urutan peristiwanya," Paparnya.
Sementara itu, ayah korban, Otorius Harefa saat dimintai tanggapannya enggan berkomentar. Ia memilih mempercayakan seluruhnya kepada penegak hukum.
"Kita percayakan seluruhnya kepada penegak hukum. Di tingkat penyidikan, kita percayakan kepada polisi. Untuk tingkat penuntutan kita percayakan kepada JPU." Pungkas Otorius singkat. (H-01/BL)