Heboh! Bawaslu Nias Utara Dituding Langgar Etik Pemilu - Corong Nias

Berita Terbaru

Rabu, 15 Oktober 2025

Heboh! Bawaslu Nias Utara Dituding Langgar Etik Pemilu

Sidang Kode Etik Bawaslu Nias Utara di DKPP |Foto: Yuman

Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara, Rabu (15/10/2025). Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari aduan Silsilah Halawa yang menilai Bawaslu Nias Utara melanggar kode etik dalam penerbitan dua surat rekomendasi, masing-masing Nomor 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 dan Nomor 0069/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, terkait penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Dalam aduannya, Silsilah Halawa meminta majelis DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada tiga teradu, yakni Yanser Wardin Harefa selaku Ketua Bawaslu Nias Utara, serta Edikania Zega dan San Ristiani Laoli selaku komisioner.

Menurut pengadu, rekomendasi Bawaslu Nias Utara yang meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Utara mendiskualifikasi calon petahana saat itu dinilai cacat hukum. Silsilah beralasan, rekomendasi tersebut telah diuji secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa pemilihan sebelumnya.

Sidang DKPP dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan dihadiri langsung oleh pengadu, para teradu, serta perwakilan Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak terkait. Adapun pihak lain seperti KPUD Nias Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah saksi, mengikuti sidang secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu di daerah menjelang tahapan penting pemilihan serentak 2024. DKPP RI dijadwalkan akan memutuskan perkara ini setelah seluruh keterangan dan bukti disampaikan oleh para pihak. (C/BY)

Komentar

Tidak ada komentar:



Klik Disini